"Ya (dihentikan), artinya sudah pasti karena tidak ada dugaan pelanggaran pidana. Karena disampaikan berdasarkan fakta-fakta di lapangan," kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi saat dihubungi, Kamis (1/11/2018).
Puadi mengatakan Bawaslu DKI sudah menggunakan waktu 14 hari untuk memeriksa Nelty. Penyidikan kepada Nelty dihentikan sejak Rabu (31/10) pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puadi mengimbau pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan DKI, segera melihat keputusan Bawaslu tersebut. Dia menyerahkan keputusan Nelty bisa mengajar kembali atau tidak kepada pihak-pihak yang terkait.
"Paling tidak instansi terkait membaca status pemberitahuan, mereka harus baca," sebut Puadi.
Sebelumnya, rapat pleno yang telah dilakukan Bawaslu DKI bersama tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu) pada Rabu (17/10) juga tidak menemukan titik terang. Dari hasil klarifikasi pihak terkait, guru Nelty, Kepala SMA 87 Patra Patiah, dan lima siswa SMA 87, jelas Puadi, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
Simak Juga 'Heboh! Doktrin Murid Anti-Jokowi, Anies: Guru Harusnya Netral':
(fdu/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini