"Saya mengajak umat untuk mengakhiri segala perdebatan di ruang publik, apalagi sampai berunjuk rasa yang bisa timbulkan kerawanan dan gangguan ketertiban umum," ujarnya di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (1/11/2018).
"Sebagai ciri dari ketakwaan, mari kita umat beragama memaafkan mereka sambil terus mendukung aparat hukum yang kini telah dan sedang menangani kasus tersebut secara serius," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari salurkan energi positif yang kita miliki untuk menolong sesama yang sedang tertimpa musibah," pesannya.
"Umat Islam sebagai mayoritas di negeri ini berkewajiban bekerja sama saling meringankan penderitaan yang dihadapi sesama dan terus menjaga kerukunan dan kedamaian hidup bersama," tutup Menag.
Sejauh ini pihak kepolisian telah menetapkan beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus pembakaran bendera HTI di Garut. Pertama adalah Uus, pembawa bendera, serta dua oknum anggota Banser berinisial M dan F sebagai pelaku pembakaran bendera HTI. (rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini