"Proyek pembangunan drainase di Jl Soekarno-Hatta, Pekanbaru, ini menelan dana Rp 11,4 miliar. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 2,5 miliar," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo kepada detikcom, Kamis (1/11/2018).
Odit menjelaskan ketiga tersangka ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Penahanan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka yang ditahan itu, kata Odit, terdiri atas dua orang PNS Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dan satu dari swasta. Pertama, Windra Saputra PNS dengan jabatan dalam proyek drainase sebagai pokja. Selanjutnya, Rio Amdi PNS sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Satu dari swasta, yakni Iwa Setiadi selaku konsultan.
"Dalam kasus ini semuanya ada lima orang tersangka. Satu tersangka kita panggil atas nama Sabar Jasman tidak memenuhi panggilan. Senin pekan depan kita jadwalkan lagi," kata Odit.
Sedangkan untuk satu tersangka atas nama Ichwan Sunardi dengan status PNS Dinas PU Riau ditahan dalam kasus berbeda, yaitu korupsi di proyek ruang terbuka hijau (RTH) eks kantor PU Riau di Jl A Yani, Pekanbaru.
"Jadi tinggal satu tersangka lagi yang belum kita tahan. Nanti kita jadwalkan pemanggilan ulang Sabar selaku pemenang tender dari PT Sabar Karya Jayatama," kata Odit.
Odit menjelaskan proyek drainase ini dikerjakan pada 2016. Dalam pelaksanaannya, proyek ini tidak sesuai dengan yang diharapkan. Pembangunan proyek drainase di Jl Soekarno-Hatta itu tidak sesuai spesifikasi.
"Kalau melihat perencanaan proyek, itu sudah benar, ingin mengatasi masalah banjir di kawasan Jl Soekarno-Hatta, tepatnya di depan mal. Air dari kawasan mal mengalir ke hilir lewat drainase hingga ke Jl Riau. Drainase dari Jl Soekarno-Hatta tidak nyambung ke Jl Riau. Malah anehnya, air kok dari hilir malah ke hulu," tutup Odit. (cha/asp)