"Ya, tanya saja MA, deh," kata OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Namun dia enggan mengomentari putusan MA itu lebih lanjut. OSO kemudian bergegas pergi.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan uji materi OSO pada 25 Oktober 2018. Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon.
Keputusan tersebut diketuk majelis yang diketuai hakim agung Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Supandi. Dengan demikian, KPU diminta mengembalikan status OSO sebagai caleg DPD.
Wakil Ketua DPD Nono Sampono telah berkomentar soal hal tersebut. Menurut dia, putusan itu membawa kabar gembira bagi peserta pemilu DPD lainnya.
"Tentu, tentu kita sangat bergembira bahwa akhirnya juga MA memutuskan seperti itu," ujar Nono, Rabu (31/10).
Simak Juga 'Namanya Dicoret Jadi Caleg DPD, OSO Lapor ke Bawaslu':
(tsa/zak)











































