Lion Air akan Beri Rp 1,25 Miliar ke Keluarga Korban JT 610

Lion Air akan Beri Rp 1,25 Miliar ke Keluarga Korban JT 610

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 01 Nov 2018 16:23 WIB
Forum keluarga korban Lion Air JT 610 (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Keluarga korban penumpang Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, bertanya kepada pihak maskapai soal kejelasan uang kompensasi yang akan diterima. Mereka merasa informasi soal uang kompensasi ini kurang jelas.

"Bukannya saya apa, tapi saya mau bertanya soal kepastian bantuan yang diberikan, berapa? Jadi kita tidak dapat informasi dari luar. Soalnya kemarin yang Rp 5 juta (uang tunggu), saya juga belum dapat," ucap salah seorang perempuan dalam forum yang diselenggarakan pihak RS Polri dan Lion Air di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018).


Direktur Operasional Lion Grup I Putu Wijaya menjelaskan bahwa ada sejumlah uang yang akan diterima oleh keluarga korban. Namun informasi ini belum secara resmi disampaikan kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang tunggu sudah diberikan sebesar Rp 5 juta selama itu keperluan Bapak-Ibu di sini. Tapi tidak fixed, dinamika kebutuhan akan sangat kami perhatikan," ucap Putu menjawab pertanyaan.


Selain itu, keluarga korban akan mendapat uang sekitar Rp 1,25 miliar dan beberapa uang lainnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Saya sampaikan secara informal, uang duka Rp 25 juta. Bagasi Rp 30 juta plus top up dari manajemen untuk uang bagasi Rp 20 juta, jadi Rp 50 juta untuk uang bagasi sesuai dengan PM 77. Korban sesuai PM 77 (mendapat) Rp 1,25 miliar. Untuk sementara, itu yang saya sampaikan. Resminya manajemen Lion Group. Itu yang bisa saya sampaikan," ucap Putu.

Sementara itu, Kepala RS Polri Kombes Musyafak mengatakan akan membuat forum antara RS Polri, pihak Lion Air, dan keluarga korban setiap hari. Hal ini agar informasi bisa diterima korban secara langsung.

"Tinggal diatur waktunya saja. Jadi kita bisa secara jelas menyampaikan langsung," ucap Musyafak.


Sampai saat ini, polisi masih mengidentifikasi potongan tubuh korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang. Total 238 bagian tubuh korban diambil sampel DNA oleh polisi.

Sementara itu, ada satu jenazah yang sudah diidentifikasi sebagai korban Lion Air bernomor registrasi PK-LQP atas nama Jannatun Cintya Dewi. Petugas masih terus mengevakuasi puing serta korban pesawat nahas itu.


Simak Juga '48 Kantong Jenazah Korban Lion Air Sudah Diambil Sampel DNA':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads