"Kejadian (tanggal) 30 Oktober, hari Selasa, di Jalan Wibawa Mukti. Kronologinya, korban berdua dengan temannya naik mobil (untuk cari warung) makan bakso. Setelah makan bakso kurang-lebih 7 menit, dia (korban) dikasih tahu sama pelayan (warung) bakso (bahwa kaca) mobilnya dipecah sama orang lain," ujar Kapolsek Jatiasih Kompol Illi Anas di Polsek Jatiasih, Jalan Swatantra IV Nomor 1, Kota Bekasi, Kamis (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menentukan target, S kumur-kumur menggunakan serbuk putih busi dan dilempar ke kaca mobil. A berperan mendobrak kaca yang telah retak karena hantaman busi.
"Pelaku tidak (belum) jauh (dari TKP). Dia diteriaki (oleh warga). Saat itu hujan. Akhirnya pelaku (A) jatuh. Tertangkaplah satu yang diboncengkan, yang jokinya (S) kabur," ujar Illi.
Illi mengatakan pelaku telah beraksi beberapa kali. Selain di Jatiasih, pelaku pernah beraksi di Bantargebang dan Gunung Putri.
"Identitas (S) sudah tahu, kontrakannya tidak jauh dari TKP. Pas dicek, (S) sudah kabur. Dari (keterangan) tetangganya, (S) pulang," ujar Illi.
Barang bukti yang diamankan ialah 1 buah tas ransel warna hitam (milik korban), 1 unit laptop merek COMPAG warna hitam (milik korban), serpihan kaca mobil (milik korban).
Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini