"Kami telah melaporkan dugaan tindakan penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Tamiang," kata kuasa hukum keluarga korban dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Fauzan kepada detikcom, Kamis (1/11/2018).
Laporan itu dibuat langsung oleh Mazlan (40) selaku kakak kandung korban dan didampingi pihaknya pada Rabu (31/10). Fauzan menuturkan, meski pihak Polda sedang melakukan pengusutan terhadap Kapolsek Bendahara, yang sudah dicopot terkait kasus itu bersama sejumlah personelnya, laporan tersebut dibuat oleh keluarga untuk mencari keadilan terkait meninggalnya korban yang diduga kuat dianiaya di tahanan Mapolsek setelah ditangkap pada 22 Oktober lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzan meminta kepada penegak hukum untuk serius melakukan penyidikan terkait dengan dugaan adanya penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Mahyar. peristiwa ini sudah sepatutnya diusut hingga tuntas, baik secara etik maupun secara hukum pidana, karena dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, aparat kepolisian tentu harus menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai HAM.
Untuk diketahui, Mahyar atau AY ditangkap pada Selasa (23/10) dini hari. Dari tangan AY didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 2 gram. Dua jam setelah ditangkap, AY dibawa polisi ke lokasi yang diduga menjadi tempat menyimpan sabu.
Selang beberapa jam kemudian, AY dilaporkan meninggal dunia. Massa kemudian meminta pertanggungjawaban terkait tewasnya AY. Massa dan keluarga korban tidak terima karena di jasad korban terdapat luka memar. Emosi massa saat itu tidak terbendung sehingga merusak dan membakar Mapolsek. Akibatnya, gedung Polsek rusak parah, motor dirusak, dan mobil patroli dibakar. Insiden itu terjadi pada Selasa (23/10) siang. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini