"Tersangka merupakan oknum pejabat pengangkutan jalan di Malaysia dengan nomor paspor A 51990943. Ia ditangkap petugas menyimpan 1,5 butir pil ekstasi di dalam permen karet miliknya," ucap Kepala Bea-Cukai Kualanamu Bagus Nugroho Putro saat jumpa pers, Kamis (1/11/2018).
AABY diketahui merupakan warga Kedah, Malaysia. Barang bukti ekstasi disembunyikan di dalam permen miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bea-Cuka menangkap tersangka M, warga negara Indonesia dengan nomor paspor C 1786076. Dari pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu,
"Sabu-sabu disembunyikan tersangka di dalam lipatan celana jinsnya bersama pakaian lainnya," ucapnya. (rvk/asp)











































