Bawa Ekstasi, Pejabat Angkutan Jalan Malaysia Ditangkap di Sumut

Bawa Ekstasi, Pejabat Angkutan Jalan Malaysia Ditangkap di Sumut

Erlangga Resi - detikNews
Kamis, 01 Nov 2018 12:54 WIB
Dua tersangka narkoba (Resi/detikcom)
Medan - Bea-Cukai menangkap pria asal Malaysia karena membawa ekstasi saat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pria berinisial AABY (52) itu ketahuan mengantongi 1,5 pil ekstasi.

"Tersangka merupakan oknum pejabat pengangkutan jalan di Malaysia dengan nomor paspor A 51990943. Ia ditangkap petugas menyimpan 1,5 butir pil ekstasi di dalam permen karet miliknya," ucap Kepala Bea-Cukai Kualanamu Bagus Nugroho Putro saat jumpa pers, Kamis (1/11/2018).

AABY diketahui merupakan warga Kedah, Malaysia. Barang bukti ekstasi disembunyikan di dalam permen miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ditangkap setiba di Bandara Kualanamu dari Malaysia," ujarnya.



Selain itu, Bea-Cuka menangkap tersangka M, warga negara Indonesia dengan nomor paspor C 1786076. Dari pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu,

"Sabu-sabu disembunyikan tersangka di dalam lipatan celana jinsnya bersama pakaian lainnya," ucapnya. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads