Idrus Akui Bertemu Penyuap Eni: Saya Minta Uang untuk Infak

Idrus Akui Bertemu Penyuap Eni: Saya Minta Uang untuk Infak

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 01 Nov 2018 12:41 WIB
Idrus Marham (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengakui pernah meminta uang kepada terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau I, Johanes B Kotjo. Namun Idrus menyebut permintaannya itu untuk kepentingan infak dan pemuda masjid.

Dia mengaku bertemu Kotjo sebanyak dua kali bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Pertemuan berlangsung di kantor Kotjo di Graha BIP, Semanggi, Jakarta.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya waktu itu sudah jadi menteri," ucap Idrus ketika bersaksi dalam sidang lanjutan Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Idrus mengatakan Kotjo saat itu memuji Eni sebagai sosok yang loyal. Idrus pun membalas pujian Kotjo kepada Eni.

"Yang luar biasa itu Pak Kotjo karena Pak Kotjo orang kaya dan dermawan. Di situlah langsung saya cerita kepentingan saya di situ. Saya bilang, 'Tapi Pak Kotjo belum beramal dan berinfak di masjid', lalu Pak Kotjo bilang, 'Ya sudah, nanti itu'," ucap Idrus.

Setelah itu, menurut Idrus, Kotjo bercerita tentang proyek PLTU Riau-1. Kotjo, disebutkan Idrus, menyampaikan proyek PLTU Riau-1 itu sebagai wujud pengabdian negaranya.

"Setelah itu Pak Kotjo katakan, 'Bang Idrus, saya punya kerjaan betul, saya punya kerjaan PLTU Riau-1 tapi sudah di ujung kok, sudah mau selesai. Ini adalah murah dan investor ada dari luar, nggak ada uang APBN'," ucap Idrus.

Idrus mengaku sempat meminta Kotjo berhati-hati. Menurut Idrus, saat itu Kotjo berani terbuka.




"Dia menantang saya, 'Bang Idrus, ini terbuka, kalau perlu kita panggil jaksa dan KPK untuk awasi'. Setelah itu dia bilang ini halal, lalu terakhir dia bilang, 'Kalau untuk makan, saya sudah cukup, tapi ini pengabdian kepada negara, harga murah'," ucap Idrus.

Jaksa KPK kemudian membandingkan keterangan Idrus dengan Eni saat bersaksi dalam sidang sebelumnya. Sebab, ada perbedaan waktu yang disampaikan Idrus dan Eni. Namun Idrus tetap pada keterangannya.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.


Saksikan juga video 'Idrus: Kalau Ada Kader Golkar Ambil Uang, Kembalikan ke KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads