"Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dimana berdasarkan surat penetapan dari kejaksaan Nomor Ket-7171/P.1.10/EPP/10/2018, di mana barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 900 gram, 3.132 ekstasi warna hijau kemudian barang bukti yang dikirim ke jaksa persis 143 gram (sabu) dan 132 ekstasi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, Kamis (1/11/2018).
Hadi menambahkan barang haram tersebut milik terdakwa Ega dan Agung yang ditangkap pada Agustus lalu. Keduanya kini tengah menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Ini kasus yang kemarin, tujuannya jangan sampai digunakan yang tidak bertanggung jawab. Kita berkoordinasi dengan jaksa, dimusnahkan di Polresta Denpasar," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan dengan pemusnahan barang haram ini, ribuan nyawa berhasil diselamatkan. Diharapkan tak ada lagi yang menyalahgunakan narkotika.
"Untuk orang bisa menyelamatkan 7.500 jiwa, untuk harga kalau sekarang bisa mencapai Rp 2 miliar lebih," ujarnya.
Saksikan juga video 'Pakai Sepatu dan Snack, Sabu dan Ribuan Ekstasi Ini Dikirim!':
(ams/asp)










































