"Kami mendeportasi sekitar 270 orang per tahun. Tapi penegakan hukum itu bukan berarti kita mengekspose, ambiens pariwisata tetep kita jaga. Karena kalau kita ekspose merasa bahwa penegakan ini menjaga suasana kondusif atau nggak gaduh," kata Kepala Keimigrasian Provinsi Bali Agato PP Simamora, Kamis (1/10/2018).
Agato menambahkan pihaknya sebagai penjaga pintu masuk para wisatawan juga memantau maksud dan tujuan para tamu yang berkunjung ke Bali. Dia memastikan imigrasi selektif dan tidak asal membiarkan para wisatawan dari negara bebas visa masuk ke Indonesia.
"Penolakan tetap berjalan. Sudah 900 orang sampai bulan ini kita tolak di bandara, bebasnya bebas visa, pertama kali masuk langsung kita lihat masuk uangnya nggak ada, ditanya maksudnya nggak jelas, ngapain ke Bali. Kita selektif, ada 900 orang lho. Kalau tiap hari bisa kita umumkan, tapi kan tidak perlu kita umumkan. Nanti jutaan orang takut (ke Bali) dong," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan imigrasi telah melakukan tugas pengawasan dan menyeleksi para turis yang datang ke Bali. Namun, dia menegaskan penindakan itu hanya bisa dilakukan ketika ada pengaduan dan ditemukan pelanggaran keimigrasian.
"Pengawasan orang asing, orang itu sudah diizinkan masuk bebas visa dateng saja, ketika orang masuk ke bandara kita sudah melakukan saringan. Sudah 900 orang sampai bulan ini kita tolak, ketika ada pelanggaran keimigrasian ditindak. 177 kasus di Ngurah Rai, 100 orang China, di Denpasar 77 orang, artinya imigrasi menindak 40 orang China juga ada. Kalau konsep kita di Jalan Legian memeriksa paspornya bikin orang tidak nyaman, ketika dia ada indikasi, ada pengaduan baru bisa dilakukan penindakan," paparnya.
Dia menegaskan pemberian izin kepada tenaga kerja asing berkoordinasi dengan kementerian tenaga kerja. Butuh kerja sama antarlembaga atau kementerian terkait untuk menindak ini.
"Anda yang mengurus visa kerja harus mendapat rekomendasi dari Kemenaker, setelah dapat baru dikirim ke imigrasi langsung bayar online, nggak perlu datang lagi. Lalu datang dikasih visa kerja, izin tinggal kerja, siapa yang mengajukan perusahaan? perusahaan saya nggak tahu regulasi siapa yang melakukan pengawasan. Oh ketika tahu izinnya nggak cuma satu tapi dua lapor ke saya, kita bisa deportasi, beres," terangnya.
Agato tak menampik hadirnya para TKA ilegal ini karena pengaruh kebijakan bebas visa. Dia kemudian menjelaskan awal mula kebijakan ini diterbitkan.
"Oh sangat dong. Sejarah bebas visa itu dulu turis harus ke KBRI itu menyulitkan, akhirnya 2000 itu bebas visa kunjungan singkat (BPKS) 56 negara, tapi setelah 10 tahun pelanggarannya banyak," tuturnya.
"Akhirnya ya sudah kita buat visa on arival supaya dengan PNPB kita membangun e-cekal, model control management, penerbitan paspor dan visa online di mana aja, karena kita membuat sistem dari PNPB. Kemudian ongkos ini dinilai mahal oleh masyarakat pariwisata, diminta nggak usah ada visa on arrival USD 35, habis itu diminta bebas visa 165 negara, itu kan artinya terbuka sekali," sambungnya.
Agato mengatakan dengan kebijakan tersebut membuat kunjungan turis ke Indonesia membludak. Sehingga dia berharap seluruh lapisan masyarakat turut mengawasi kehadiran para TKA ilegal ini.
"Itu konsekuensi kalau ada pelanggaran, kami sudah mengingatkan pada saat pembahasan-pembahasan. Tapi ini sudah kesepakatan, ya sudah kami taat. Oleh karena itu kami mendorong semua ketenagakerjaan mengawasi, satpol pp mengawasi, RT-RW mengawasi, menyampaikan kepada kami apabila ada pelanggaran," tuturnya.
Saksikan juga video 'Rasain! Sembilan WNA Ini Terancam Dideportasi':
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini