PT DI Ngadu ke Komisi Yudisial
Rabu, 24 Agu 2005 14:52 WIB
Jakarta - Merasa diperlakukan tidak adil atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, direksi PT Dirgantara Indonesia (DI) mendatangi Komisi Yudisial . Atas laporan ini, Komisi Yudisial akan mempelajarinya. Direksi PT DI datang ke kantor Komisi Yudisial di kompleks Kantor Depkum dan HAM lantai 7, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/8/2005). Direksi PT DI dipimpin Nuril Fuad, yang didampingi kuasa hukum dan komisaris PT DI. Dalam putusan PN Bandung tersebut Dirut PT DI Edwin Soedarmo dinyatakan bersalah dengan hukuman tindak pidana ringan dikarenakan tidak melaksanakan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Kasus ini merupakan buntut PHK besar-besaran terhadap karyawan PT DI. "Kehadiran kita ke sini untuk menyampaikan keluhan atas proses peradilan yang menimpa PT DI ," kata kuasa hukum PT DI, M Luthfie Hakim. Menurut Luthfie, ada beberapa kasus yang akan dilaporkan. Pertama, mengenai proses peradilan perkara gugatan RUPS 2004 PT DI oleh karyawan. Saat itu, PT DI selaku tergugat merasa diperlakukan tidak adil oleh proses peradilan. "Kita tidak diberikan kesempatan untuk berbicara dan bertanya oleh majelis hakim, kita itu selalu dipotong ketika akan bicara," katanya.Bahkan ketika mengajukan saksi hanya diberikan waktu satu pekan. Bila saksi yang diajukan tidak hadir, PT DI diperintahkan untuk membuat langsung kesimpulannya. "Ini berbeda dengan para penggugat , mereka selalu diberikan waktu, bahkan persidangan ditunda hingga dua pekan untuk menunggu saksi dari pihak penggugat," tuturnya.Kedua, dalam perkara P4P, dalam keputusannya PT DI diizinkan untuk melakukan PHK terhadap 6.561 karyawan. Tetapi oleh Dirut PT DI, putusan ini belum dilaksanakan karena karyawan mengajukan kasasi masalah ini ke MA. Namun ternyata hal tersebut justru membuat Dirut PT DI dinyatakan bersalah oleh PN Bandung karena tidak segera melaksanakan putusan tersebut."Dalam aturan UU, apabila perusahaan tidak mau melaksanakan putusan P4P dapat dihukum pidana ringan dengan hukuman dua bulan penjara," urainya.Melihat kejanggalan tersebut, langsung saja Luthfie mengajukan banding ke PT Jabar. Tapi sialnya oleh PT Jabar ditolak karena keputusan untuk kasus tindak pidana ringan bersifat final. Tak puas datang ke PT Jabar, Luthfie pun langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA."Tapi anehnya PK yang kita ajukan justru digugurkan oleh PN Bandung. Ini kan kacau. Seharusnya PK itu tidak disidangkan oleh PN Bandung, mereka hanya mengurusi administrasi perkara itu, lalu dilimpahkan ke MA," geramnya.Menanggapi laporan ini Ketua sementara Komisi Yudisial HM Irawady Joenoes menyatakan bahwa komisi sudah menerima laporan ini dan akan segera mempelajari kasusnya. "Mudah-mudahan dalam waktu cepat dapat diselesaikan. Tetapi sekali lagi kami mengingatkan bahwa Komisi Yudisial tidak berhak mengubah keputusan vonis tersebut, kita hanya berikan rekomendasi ke MA," ungkap Irawady.
(ahm/)











































