DPD Desak Amandemen UUD 1945 Selesai 2007

DPD Desak Amandemen UUD 1945 Selesai 2007

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2005 13:54 WIB
Jakarta - Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) meminta agar usulan amandemen UUD 1945 terkait kewenangan DPD selesai paling lambat 2007."Agar ada kepastian apakah sistem bikameral ini perlu atau tidak," kata Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita di DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2005). Jika DPD tidak ada, menurut dia, akan banyak implikasi sosial. "Ada banyak konsekuensinya seperti otonomi daerah dan juga terkait impeachment. Masak forum MPR sama seperti DPR," ujarnya.Sekretaris Kelompok DPD di MPR Marwan Batubara menambahkan, DPD sudah melobi 4 fraksi yakni FPKS, FPPP, FPD, dan FBPD."Mereka masih akan melakukan kajian internal di partainya karena bagaimana pun juga kami masih membutuhkan dukungan 98 orang untuk memenuhi syarat sepertiga anggota MPR," kata Marwan.Dikatakan wakil dari Jakarta ini, ada dua pasal yang akan direvisi yakni kewenangan pengawasan dan legislasi DPD."Kita juga sedang menunggu untuk bisa bertemu dengan Fraksi Golkar dan PAN.Kami juga melakukan sosialisai ke masyarakat untuk meminta dukungan sebab bagaimana kami bisa melakukan check and balance kalau kewangangnnya segini," ujar Marwan. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads