DPD Minta 25 UU Sektoral Direvisi

DPD Minta 25 UU Sektoral Direvisi

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2005 13:53 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta 25 UU sektoral direvisi karena bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Hal ini disampaikan Ketua Panitia Rancangan UU DPD I Wayan Sudirta di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2005).Namun demikian, DPD mengaku kesulitan untuk mengajukan usul inisiatif revisi UU tersebut. "Kami masih belum memiliki staf ahli dan anggarannya sangat kurang," kata Sudirta.Menurut dia, DPD akan berkerja sama dengan gubernur dan DPRD untuk menggodok revisi UU. "Jadi materi kita godok bersama Pemda dan DPRD. Kita memang mencoba mendorong Pemda-Pemda untuk bergerak," ujarnya.Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita menambahkan, DPD telah memasukkan usulan UU yang telah direvisi ke Badan egislasi DPR."Kita sudah memberikan pertimbangan kepada DPR. Jadi kami menggunakan 2 pintu," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait