Menhub: Direktur Teknik Lion Air Dibebastugaskan, Bukan Dipecat

Menhub: Direktur Teknik Lion Air Dibebastugaskan, Bukan Dipecat

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 17:23 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Direktur Teknik Lion Air dibebastugaskan, bukan dipecat. Pembebastugasan itu bersifat sementara.

"Bukan pemecatan, ini pembebastugasan," kata Budi Karya di Istana, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).


Pembebastugasan itu berlaku hingga pemeriksaan kecelakaan Lion Air PK-LQP yang jatuh selesai. Jika pemeriksaan selesai, dan si direktur dinyatakan tidak salah, maka bisa kembali ke posisinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara," ujar Menhub.


Selain direktur, staf teknik yang merekomendasikan penerbangan pesawat PK-LQP itu juga dibebastugaskan. Menanggapi perintah pembebastugasan itu, Lion Air sudah menunjuk Pelaksana tugas Direktur Teknik.


Simak Juga 'Mencari yang Tersisa dari Sang Suami di Tumpukan Puing JT 610':

(rjo/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads