"Bukan pemecatan, ini pembebastugasan," kata Budi Karya di Istana, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Pembebastugasan itu berlaku hingga pemeriksaan kecelakaan Lion Air PK-LQP yang jatuh selesai. Jika pemeriksaan selesai, dan si direktur dinyatakan tidak salah, maka bisa kembali ke posisinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain direktur, staf teknik yang merekomendasikan penerbangan pesawat PK-LQP itu juga dibebastugaskan. Menanggapi perintah pembebastugasan itu, Lion Air sudah menunjuk Pelaksana tugas Direktur Teknik.
Simak Juga 'Mencari yang Tersisa dari Sang Suami di Tumpukan Puing JT 610':
(rjo/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini