"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap kepada DPRD Sumut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).
Tiga tersangka yang bakal disidangkan adalah Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, dan Helmiati. Persidangan bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebelumnya, lima tersangka lebih dulu diajukan untuk menjalani persidangan. Total ada delapan tersangka yang bakal menjalani persidangan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Simak Juga 'Ungkapan Maaf Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gubernur Gatot':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini