"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pokok pidana," ujar jaksa KPK Kresno A Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Baca juga: Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang suap itu dimaksudkan agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. Fayakhun menerima uang suap itu untuk kepentingan politik pribadinya maju Ketua DPD Golkar DKI dan eks Ketua DPR Setya Novanto.
Fayakhun diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak Juga 'Fayakhun Jadi Tersangka KPK, Agus Gumiwang Pimpin Golkar DKI':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini