DPR Keluhkan Telatnya Penyetoran 1.424 Penerima Amnesti

DPR Keluhkan Telatnya Penyetoran 1.424 Penerima Amnesti

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2005 13:11 WIB
Jakarta - DPR mengeluhkan keterlambatan pemerintah menyetorkan nama-nama eks GAM yang akan mendapatkan amnesti. Pemerintah baru Rabu (24/8/2005) ini menyerahkan 1.424 nama eks GAM ke DPR."Namanya kenapa baru diberi sekarang," komplain anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dalam rapat kerja (raker) pembahasan amnesti GAM terkait MoU RI-GAM, antara pemerintah dan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2005).Politisi PDIP ini mengungkapkan penyesalannya di hadapan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra."Kesannya DPR hanya menjadi stempel untuk pemerintah saja," sesal Trimedya.Tidak hanya Trimedya, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Nursyahbani Katjasungkana juga mengungkapkan kekecewaannya. "Kenapa baru dikasih sekarang? Padahal kita butuh waktu mempelajari nama-nama itu, untuk selanjutnya memberikan pertimbangan," cetus Nursyahbani.Menurut anggota Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan ini, Komisi III juga butuh waktu mempertanyakan kebenaran nama-nama eks GAM yang disetor pemerintah itu. "Kita juga pikirkan untuk mengkonfirmasi kepada GAM-nya, benar atau tidak yang ditulis di sini? Berapa jumlah yang tidak dalam status tahanan?" tanya Nursyahbani. Diserang komisi III, Hamid pun tidak tinggal diam. Juru runding Indonesia dalam pertemuan RI-GAM di Helsinki, Finlandia, ini membela diri. Menurutnya, keterlambatan itu lebih dikarenakan pemerintah membutuhkan ketepatan data dalam mengajukan nama-nama eks GAM kepada DPR. "Nama-nama itu harus membutuhkan akurasi karena berkaitan dengan hak seseorang yang terhukum. Maka dari itu kita butuh waktu untuk meneliti," bela Hamid.Ketika raker dimulai, pemerintah langsung memberikan Lampiran Daftar Narapidana dan Tahanan Kasus Makar (GAM) di Pulau Sumatera dan Jawa kepada para anggota Komisi III. Dari lampiran itu tertulis pemberian amnesti kepada tahanan eks GAM berjumlah 1.424 orang. Rinciannya, 463 orang di Pulau Jawa, 958 orang di NAD, dan tiga orang di Bengkulu. Sementara 304 orang lainnya diberikan remisi bebas menjelang 17 Agustus lalu, jumlah ini di luar dari 1.424 orang. (ism/)


Berita Terkait