"Kami menyesalkan pelaporan pidana itu," ujar Manan saat dimintai konfirmasi, Rabu (31/10/2018).
Manan sudah mendengar kabar dirinya dipolisikan Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games ke Polda Metro Jaya. Sebagai terlapor, ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah mendengar laporan ke polisi soal IndonesiaLeaks itu. Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti proses hukum itu. Kami sudah berdiskusi di IndonesiaLeaks dan mendiskusikan kasus ini dengan penasihat hukum dari LBH Pers, LBH Jakarta, dan YLBHI," terang Manan.
Manan menjelaskan, temuan soal 'buku merah' IndonesiaLeaks itu valid. Jika ada pihak yang keberatan, Manan mengimbau persoalan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers, bukannya mempolisikan.
"Berita yang diterbitkan oleh media anggota IndonesiaLeaks --Tempo, KBR, Suara.com, Jaring, dan Independen--soal buku merah itu merupakan karya jurnalistik. Laporan itu berdasarkan dokumen yang diberikan oleh seseorang melalui platform Indonesialeaks.id. Sebelum menerbitkannya, IndonesiaLeaks memverifikasi dokumennya, mengecek informasinya, dan mengkonfirmasi terhadap orang-orang yang disebut dalam dokumen itu. Karena ini karya jurnalistik, sudah sepatutnya jika ada keberatan atas berita itu menggunakan mekanisme UU Pers, yaitu melalui hak jawab, atau mengadu ke Dewan Pers, bukan membawanya ke ranah pidana," urainya.
Baca juga: Polri Tak Mau Diadu Domba dengan KPK |
Sebelumnya diberitakan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/5758/X/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 23 Oktober 2018. Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah pengaduan palsu kepada penguasa sebagaimana Pasal 317 KUHP.
"Iya, betul (ada laporan masuk)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat pesan singkat, hari ini.
Laporan investigasi IndonesiaLeaks ini terkait isu dugaan perusakan barang bukti oleh dua mantan penyidik KPK. Namun Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyebut urusan itu sudah diselesaikan tahun lalu. Soal dugaan perusakan buku itu, Adi mengatakan buku itu dijadikan barang bukti di pengadilan dan tidak menjadi masalah.
"Itu kan tahun 2017 dan kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kepada Pak Basukinya langsung. Sumbernya dari mana? Pak Basuki. Kita tanya langsung ke Pak Basuki apakah dia benar pernah memberikan apa yang tercatat dalam buku merah. Jawaban Pak Basuki apa? Tidak pernah. That's it. Selesai. Kalau sumbernya saja bilang tidak pernah, masa kita harus bilang 'ada'," kata Adi, Selasa (9/10). (dkp/fjp)