Pembunuh Sopir GrabCar di Malam Lebaran Dihukum 20 Tahun Penjara

Pembunuh Sopir GrabCar di Malam Lebaran Dihukum 20 Tahun Penjara

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 15:59 WIB
Pembunuh sopir GrabCar (raja/detikcom)
Palembang - Pembunuh sopir GrabCar di Palembang, Yogi Andriansyah, divonis 20 tahun penjara oleh PN Palembang. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU.

"Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara terhadap terdakwa Yogi Andriansyah 20 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Wisnu Wicaksono didampingi hakim anggota Saiman dan Sartiyono, Rabu (31/10/2018).

Menurut mejelis, putusan 20 tahun telah sesuai dengan perbuatan terdakwa Yogi sebagai pelaku pembunuhan. Selain itu, dia dianggap masih muda dan memiliki kesempatan memperbaiki diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pertimbangan memberatkan adalah terdakwa ikut menikmati hasil kejahatan. Selain itu, perbuatannya sangat sadis karena menjerat leher korban sebelum akhirnya tewas.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa sempat meminta pendapat kepada penasihat hukum. Namun Yogi akhirnya kembali duduk di kursi pesakitan dan mengaku menerima keputusan majelis.

"Saya menerima," kata Yogi dengan raut wajah santai saat menanggapi putusan yang dibacakan tiga hakim dengan suara bulat.

Adapun JPU di Kejati Sumsel, Kastam, menyebut putusan majelis sudah sangat sesuai dengan tuntutannya. Dia menuntut terdakwa 20 tahun penjara pada 10 Oktober lalu.

"Saya rasa putusan majelis sudah sesuai dengan tuntutan saya. Pertimbangannya juga sama, dia masih punya kesempatan memperbaiki diri atas apa yang telah dia lakukan," kata Kastam.

Untuk diketahui, peristiwa perampokan disertai pembunuhan sadis sopir Grab, Aji Saputra (25), ini terjadi pada Rabu (13/6) malam atau satu hari sebelum hari raya Idul Fitri. Saat itu Korban mendapatkan orderan penumpang dari JM Sukarami tujuan ke Sukabangun II, Palembang.



Dalam perjalanan, korban dihabisi tiga pelaku dengan dijerat bagian leher dan dada ditusuk menggunakan obeng. Selanjutnya mayat korban dibuang di dekat jembatan Pemda Musi Banyuasin atau sekitar 3 jam dari Kota Palembang.

Esok harinya, mayat korban ditemukan seorang pemancing dalam kondisi tak berpakaian dan penuh luka. Warga pun sempat mengira korban ditembak, karena banyak lubang di dadanya.



Polisi langsung bergerak memburu para pelaku. Salah satu pelaku, Bambang, ditembak mati karena melawan. Adapun pelaku lain, si anak, divonis 10 tahun penjara oleh mejelis hakim karena masih di bawah umur. (ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads