"Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik Asrun dan Adriatma masing-masing 2 tahun setelah selesai jalani pidana," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya terbukti bersalah menerima suap Rp 6,8 miliar dari kantong mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Uang suap dimaksud agar Asrun memenangkan proyek lelang perusahaan Hamzah.
Asrun dan Adriatma sama-sama divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini