Polisi Bakal Tilang Pemotor yang Berteduh di Bawah Jembatan

Polisi Bakal Tilang Pemotor yang Berteduh di Bawah Jembatan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 15:11 WIB
Polisi Bakal Tilang Pemotor yang Berteduh di Bawah Jembatan
Ilustrasi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - DKI Jakarta dan sekitarnya mulai memasuki musim hujan. Polisi meminta warga tak berteduh di kolong jembatan agar tak menghambat lalu lintas atau sanksi tilang siap menanti. Prit!!!

"Petugas akan mengimbau dan memerintahkan pengguna jalan meninggalkan tempat atau lokasi tersebut dan wajib pengguna jalan untuk mematuhi perintah tersebut," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto lewat keterangannya, Rabu (31/10/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiyanto mengingatkan, setiap pengendara harus mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas. Menurut dia, pengendara yang berteduh di kolong jembatan merupakan salah satu tindakan yang masuk kategori mengganggu keselamatan lalu lintas.

"Prinsip bahwa setiap pengguna jalan harus berlaku tertib dan mencegah perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Berteduh di kolong jembatan dapat mereduksi ruang lalu lintas dan dapat mengganggu keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas," tuturnya.



Budiyanto juga meminta masyarakat mematuhi imbauan tersebut. Jika hal itu tak dipatuhi, pengendara terancam mendapatkan sanksi.

"Dalam tata cara berlalu lintas, setiap pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan petugas. Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas, dikenai pidana 1 (satu) bulan pidana atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tuturnya.


Saksikan juga video 'e-TLE Sistem Tilang Tak Pandang Bulu':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads