"Petugas akan mengimbau dan memerintahkan pengguna jalan meninggalkan tempat atau lokasi tersebut dan wajib pengguna jalan untuk mematuhi perintah tersebut," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto lewat keterangannya, Rabu (31/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsip bahwa setiap pengguna jalan harus berlaku tertib dan mencegah perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Berteduh di kolong jembatan dapat mereduksi ruang lalu lintas dan dapat mengganggu keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas," tuturnya.
Budiyanto juga meminta masyarakat mematuhi imbauan tersebut. Jika hal itu tak dipatuhi, pengendara terancam mendapatkan sanksi.
"Dalam tata cara berlalu lintas, setiap pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan petugas. Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas, dikenai pidana 1 (satu) bulan pidana atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tuturnya.
Saksikan juga video 'e-TLE Sistem Tilang Tak Pandang Bulu':
(knv/rvk)











































