"Kasus Bu Ratna ya, penyidik masih dalam pembenahan berkas perkara. Artinya, mengumpulkan berkas perkara, dibuatkan resume, nanti kira-kira ada keterangan-keterangan saksi lain apakah itu masih dibutuhkan atau tidak. Masih kami evaluasi di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/10/2018).
Terkait permohonan tahanan kota Ratna, Argo mengatakan penyidiklah yang berwenang membuat keputusan. Namun sampai saat ini, Argo belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keputusan tahanan kota itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Saksikan juga video 'Said Iqbal, Dahnil, dan Nanik Penuhi Panggilan Polisi Terkait Hoax Ratna':
(knv/aan)