"Nanti kami pelajari apakah ada program pemerintah yang terindikasi kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pemilu," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, saat dihubungi detikcom, Rabu (31/10/2018).
Ratna menyebut dokumen laporan ke Bawaslu sudah memenuhi syarat. Karena itu Bawaslu akan melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kemarin kami sudah periksa keterpenuhan syarat formil materilnya, jadi secara materil laporan itu memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya," kata Ratna.
"Jadi sekarang kami sedang merencanakan sebagai kewajiban kami, tata cara penanganan pelanggaran itu setelah kami registrasi akan dilakukan pembahasan pemeriksaan," sambungnya.
Jokowi dilaporkan Forum Advokat Rantau (Fara) ke Bawaslu pada Selasa (30/10) atas dugaan pelanggaran terkait kebijakan pemerintah menggratiskan fasilitas Jembatan Suramadu.
"Sehubungan dengan digratiskannya Jembatan Suramadu oleh Pemerintah RI pada hari Sabtu, 27 Oktober, di mana dalam peresmian penggratisannya dilakukan oleh Pak Jokowi, yang dalam hal ini menjabat Presiden RI atau capres, maka patut diduga hal tersebut adalah merupakan pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung," ujar anggota Fara, Rubby Cahyady.
Saksikan juga video 'Jokowi Diduga Langgar Kampanye di Videotron, TKN Pasang Badan!':
(dwia/fdn)











































