Amnesti GAM Selesai Dibahas Paling Lama 30 Agustus

Amnesti GAM Selesai Dibahas Paling Lama 30 Agustus

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2005 12:16 WIB
Jakarta - Para tahanan GAM harus menunda dulu rasa sukacitanya. Sebab amnesti tidak dikeluarkan Rabu ini. Paling lama amnesti selesai dibahas pada 30 Agustus."Pemerintah tidak mengeluarkan amnesti hari ini. 15 Hari pascapenandatanganan diharapkan sudah selesai pembahasan pemberian amnesti," kata Menkum dan HAM Hamid Awaluddin.Hal ini disampaikan dia dalam rapat pembahasan amnesti GAM terkait MoU RI-GAM dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2005).Pernyataan Hamid kemudian dikuatkan pernyataan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra yang juga turut hadir dalam rapat."Kemungkinan paling lambat pemberian amnesti dapat dilakukan sekurangnya tangal 30 Agustus mendatang," kata Yusril.Hamid kembali menuturkan, batas waktu 15 hari pasca-MoU RI-GAM 15 Agustus itu semata-mata untuk pertimbangan percepatan pembangunan Aceh pascatsunami."Jadi batas waktu itu bukan bermaksud untuk memaksa DPR agar menyetujui amnesti, melainkan untuk kepentingan percepatan proses rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh," kata Hamid.Juru runding Indonesia dalam pertemuan RI-GAM di Helsinki, Finlandia, ini, juga membantah telah menyatakan, ada atau tidaknya pertimbangan dari DPR, amnesti GAM akan tetap diberikan."Amnesti dikeluarkan setelah ada konsultasi dan mendapat pertimbangan dari DPR," sahut Hamid menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads