"Majelis hakim tingkat banding pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat oertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dimuka umum melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia' sebagaimana dalam Dakwaan Primair," demikian bunyi putusan banding sebagaimana dilansir PT Medan, Rabu (31/10/2018).
Vonis itu diketok pada 22 Oktober 2018 oleh ketua majelis Daliun Sailan dengan anggota Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardianda Patria. Meliana dinilai melanggar Pasal 156 KUH, dengan perbuatan mengucapkan kata-kata:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 'Jeritan' Meliana dari Balik Penjara |
Hal itu dikatakan Meliana sambil telunjuk tangannya menunjuk muka Pak Haris Tua Marpaung, Kasidik, saksi Dailami, saksi Haris Tua Marpaung alias Pak Lobe, dan saksi Zul Sambas.
"Karena pengadilan tingkat pertama telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan sebagaimana termuat di dalam berita acara persidangan dan fakta hukum tersebut telah memenuhi semua unsur hukum dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, maka oleh karena itu pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding," ucap majelis dengan suara bulat.
Lalu mengapa Meliana dihukum 18 bulan penjara?
"Menurut majelis hakim tingkat banding, lamanya pidana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa dan bagi masyarakat, karena telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini," ujar majelis.
![]() |
Sebagaimana diketahui, Meliana mengkritik volume azan karena terlalu keras pada Juni 2016. Rumah Meliana dirusak oleh massa dan Vihara dibakar.
Belakangan, jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018. Atas hal itu, Meliana banding tapi ditolak.
"Saya Meliana, percaya kepada tim penasehat hukum saya sudah melakukan yang terbaik dan saya setuju untuk melakukan upaya hukum kasasi. Saya mohon kepada hakim Ketua Mahkamah Agung supaya memberikan putusan atas tuduhan yang tidak pernah saya lakukan," kata Meliana dalam secarik kertas dari balik penjara.
Saksikan juga video 'Kisah Meiliana Pengeluh Suara Azan yang Berujung Penjara':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini