Laporan tersebut dibacakan oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
"Saya atas nama Baleg menyampaikan laporan hasil koordinasi Baleg dengan Menkum HAM serta DPD atas penyusunan Program Legislasi Nasional rancangan undang undang prioritas tahun 2019 dan perubahan Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019," kata Supratman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sebanyak 55 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019. Pemerinciannya ialah 43 RUU Prolegnas 2018 dan 12 RUU baru.
"Jumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas sebanyak 12 RUU baru dan 43 dari Prolegnas 2018," ujar Supratman.
"Apakah laporan Prolegnas dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pemimpin rapat, setelah Supratman melaporkan.
"Setuju," balas anggota Dewan serempak.
Berikut 12 RUU baru yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019:
7 RUU Usulan DPR:
1. RUU tentang Perubahan atas UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
3. RUU tentang Perubahan atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. RUU tentang Perubahan atas UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana
5. RUU tentang Permusikan
6. RUU tentang Keamanan dan Pertahanan Siber
7. RUU tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
4 RUU Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
2. RUU tentang Hukum Acara Perdata
3. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
4. RUU tentang Wabah
1 RUU Usulan DPD:
RUU tentang Bahasa Daerah (tsa/aan)











































