"Pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).
Novanto mengaku tanah dan bangunannya itu akan mendapat pembayaran ganti rugi terkait pembangunan rel kereta. Nantinya pembayaran ganti rugi itu akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan pada Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto telah mencicil sebanyak 4 kali dengan rincian:
- Rp 5 miliar dititipkan saat penyidikan
- USD 100 ribu
- Rp 1,1 miliar disita dari rekening Novanto
- Rp 862 juta disita dari rekening Novanto.
Saksikan juga video 'Novanto Bantah Terima Uang di Kasus Suap Bakamla':
(haf/dhn)