Novanto Serahkan Sertifikat Tanah ke KPK untuk Bayar Uang Pengganti

Novanto Serahkan Sertifikat Tanah ke KPK untuk Bayar Uang Pengganti

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 11:22 WIB
Koruptor e-KTP Setya Novanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan di Jatiwaringin, Bekasi, ke KPK terkait pembayaran uang pengganti. Penyerahan itu berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

"Pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).

Novanto mengaku tanah dan bangunannya itu akan mendapat pembayaran ganti rugi terkait pembangunan rel kereta. Nantinya pembayaran ganti rugi itu akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan pada Novanto.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," ujar Febri.

Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto telah mencicil sebanyak 4 kali dengan rincian:
- Rp 5 miliar dititipkan saat penyidikan
- USD 100 ribu
- Rp 1,1 miliar disita dari rekening Novanto
- Rp 862 juta disita dari rekening Novanto.


Saksikan juga video 'Novanto Bantah Terima Uang di Kasus Suap Bakamla':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads