"Jaksa eksekusi pada unit Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK telah menerima pembayaran uang pengganti USD 2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).
"Jaksa eksekusi sedang melakukan verifikasi kelengkapan. Nanti jika sudah selesai akan diberikan surat lunas," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melunasi, Andi sudah membayar USD 350 ribu ketika proses hukum masih berjalan. Selain pecahan dolar Amerika Serikat, Andi juga dibebani uang pengganti dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1,186 miliar, yang juga sudah dilunasi sebelumnya. Selain itu, ada pula denda Rp 1 miliar yang juga sudah dilunasi Andi.
"Total, KPK, melalui unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp 2,186 miliar dan USD 2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus e-KTP ini," ujar Febri.
Andi Narogong dinyatakan bersalah dalam kasus e-KTP. Dia divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar di tingkat pertama. Hukuman Andi kemudian bertambah menjadi 13 tahun di tingkat kasasi.
Saksikan juga video 'Andi Narogong Bantah Pernyataan Nazaruddin soal Aliran Duit e-KTP':
(haf/dhn)