"Kami yakin acara tersebut nihil pelanggaran hukum pemilu. Acara itu jelas tidak melibatkan anak atau warga negara yang tidak punya hak pilih sebagaimana diatur Pasal 69 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018," kata Ketua DPP Gerindra Habiburokhman, Rabu (31/10/2018).
"Acara itu juga bukan kampanye, tapi deklarasi umum soal pentingnya minum susu untuk ibu dan anak," imbuh Habiburokhman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini kami belum mendapat pemberitahuan Bawaslu. Jika sudah ada panggilan, kami dengan senang hati akan hadir dan jelaskan," sebutnya.
Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) sebelumnya melaporkan Prabowo ke Bawaslu. Calon wakil presiden Sandiaga Uno beserta istrinya, Nur Asia, dan Hashim Djojohadikusumo juga dilaporkan.
"Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan/atau dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Pondok Kopi yang diduga dilakukan capres nomor 2," ujar anggota Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon.
Prabowo, menurut Manotar, dilaporkan atas dugaan kampanye dalam acara Gerakan Emas atau Gerakan Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu pada 24 Oktober. Prabowo, ujar Manotar, dalam acara menjanjikan sejumlah hal bila terpilih sebagai presiden.
Saksikan juga video 'Gerindra: Nomor 2 Semangat Victory!':
(gbr/dhn)