"Ada tiga, Pak Andi Hamzah, Hamdan Zoelva, dan Chairul Huda," ucap Irman kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Zoelva tampak sudah berada di lobi gedung pengadilan bersama Andi. Tampak pula Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau (Akbar) kan sahabat saya dan ingin menemani saya, bukan sebagai saksi," ucap Irman.
Sebelumnya dalam persidangan PK itu, Irman menilai hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan itu tidak tepat. Dia dihukum lantaran terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.
Suap itu diterima dari pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Keduanya merupakan pengusaha gula asal Sumatera Barat. Hakim menyebut Irman telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar dapat memberikan kuota pembelian gula impor kepada Memi.
Saksikan juga video 'Irman Gusman Terbukti Bersalah Terima Suap':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini