"Saya mendorong Pemerintah Arab Saudi agar lebih komunikatif dengan pemerintah RI, apalagi ini terkait nyawa manusia yang bisa berpengaruh terhadap kelangsungan hubungan diplomatik kedua negara. Pihak Kedutaan juga sebaiknya lebih proaktif juga ketika sudah ada tanda-tanda akan eksekusi," kata Sukamta dalam keterangannya, Rabu (31/10/2018).
Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS mengatakan kasus eksekusi Tuti seharusnya semakin menguatkan alasan bagi pemerintah untuk tetap melakukan moratorium TKI ke Timur Tengah, termasuk ke Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sukamta, pemerintah harus menjamin terlebih dahulu terpenuhinya parameter pengiriman TKI seperti amanat UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran Pasal 31, yaitu bahwa negara tujuan TKI harus memenuhi beberapa syarat:
a. memiliki hukum yang melindungi tenaga kerja asing;
b. memiliki perjanjian bilateral tertulis dan/atau
c. memiliki sistem jaminan sosial. Sukamta menegaskan,
"Selama 3 syarat parameter ini belum terpenuhi, moratorium pengiriman TKI tetap pilihan bijak," tegas dia.
"Pengiriman TKI ini bukan hanya soal peluang kerja, tetapi yang tidak kalah penting adalah soal perlindungan karena tiap bulan terjadi ribuan kasus terhadap TKI. Selain 3 parameter tadi, pengiriman TKI pun harus mempertimbangkan dan mengutamakan SDM yang memiliki keterampilan yang cukup serta kemampuan melindungi diri dengan baik," pungkas Sukamta.
Baca juga: TKI Tuti Dieksekusi Saudi Tanpa Notifikasi |
Tuti diciduk pihak kepolisian dengan tuduhan membunuh majikannya. Kasus dugaan pembunuhan terhadap majikan Tuti itu inkrah pada 2011 lalu. Selama masa penahanan Tuti, Predisen ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyurati Raja Salman Bin Abdulaziz al-Saud pada 2011 dan 2016. Selama masa penahanan itu pemerintah Indonesia melakukan pendampingan terhadap Tuti.
"Kasus Tuti ini telah inkrah atau ditetapkan pengadilan pada tahun 2011. Pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman. Upaya yang dilakukan antara lain pendampingan konsuleran sejak tahun 2011-2018," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal saat jumpa pers di kantornya, Jalan Pejambon Jakarta Pusat, Selasa (30/10).
Saksikan juga video 'Suasana Duka Selimuti Kediaman TKI Tuti di Majalengka':
(gbr/fdn)