PKS Soroti Kedutaan RI di Saudi soal Eksekusi Mati TKI Tuti

PKS Soroti Kedutaan RI di Saudi soal Eksekusi Mati TKI Tuti

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 10:01 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Anggota DPR Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta menyoroti Kedutaan RI di Arab Saudi atas eksekusi mati TKI Tuti Tursilawati. Kedutaan harusnya proaktif bila mengetahui tanda-tanda eksekusi terhadap TKI di Saudi.

"Saya mendorong Pemerintah Arab Saudi agar lebih komunikatif dengan pemerintah RI, apalagi ini terkait nyawa manusia yang bisa berpengaruh terhadap kelangsungan hubungan diplomatik kedua negara. Pihak Kedutaan juga sebaiknya lebih proaktif juga ketika sudah ada tanda-tanda akan eksekusi," kata Sukamta dalam keterangannya, Rabu (31/10/2018).

Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS mengatakan kasus eksekusi Tuti seharusnya semakin menguatkan alasan bagi pemerintah untuk tetap melakukan moratorium TKI ke Timur Tengah, termasuk ke Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Menurut Sukamta, pemerintah harus menjamin terlebih dahulu terpenuhinya parameter pengiriman TKI seperti amanat UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran Pasal 31, yaitu bahwa negara tujuan TKI harus memenuhi beberapa syarat:
a. memiliki hukum yang melindungi tenaga kerja asing;
b. memiliki perjanjian bilateral tertulis dan/atau
c. memiliki sistem jaminan sosial. Sukamta menegaskan,

"Selama 3 syarat parameter ini belum terpenuhi, moratorium pengiriman TKI tetap pilihan bijak," tegas dia.

"Pengiriman TKI ini bukan hanya soal peluang kerja, tetapi yang tidak kalah penting adalah soal perlindungan karena tiap bulan terjadi ribuan kasus terhadap TKI. Selain 3 parameter tadi, pengiriman TKI pun harus mempertimbangkan dan mengutamakan SDM yang memiliki keterampilan yang cukup serta kemampuan melindungi diri dengan baik," pungkas Sukamta.




Tuti diciduk pihak kepolisian dengan tuduhan membunuh majikannya. Kasus dugaan pembunuhan terhadap majikan Tuti itu inkrah pada 2011 lalu. Selama masa penahanan Tuti, Predisen ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyurati Raja Salman Bin Abdulaziz al-Saud pada 2011 dan 2016. Selama masa penahanan itu pemerintah Indonesia melakukan pendampingan terhadap Tuti.

"Kasus Tuti ini telah inkrah atau ditetapkan pengadilan pada tahun 2011. Pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman. Upaya yang dilakukan antara lain pendampingan konsuleran sejak tahun 2011-2018," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal saat jumpa pers di kantornya, Jalan Pejambon Jakarta Pusat, Selasa (30/10).


Saksikan juga video 'Suasana Duka Selimuti Kediaman TKI Tuti di Majalengka':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads