Gugatan itu dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Permenkes yang digugat yaitu Permenkes Nomor 34 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupuntur Terapis.
"Permenkes 34/2018 menimbulkan ketidakpastian hukum, membingungkan, menimbulkan kesemrawutan pelayanan kesehatan serta memberi damppak merugikan bagi masyarakat," demikian permohonan PDAI dalam berkas gugatan yang dikutip detikcom, Rabu (31/10/2018).
Mereka beralasan, istilah akuntur terapis dalam peraturan itu tidak dakat diterima karena menggunakan istilah berbeda, untuk menyatakan satu pengertian yang sama. Kewajiban membuat surat tanda registrasi dan surat izin praktik, membuat para akupuntur keberatan dan membingungkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lain, Permenkes itu dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, mereka tidak dilibatkan dalam proses pembuatan Permenkes 34/2018.
"Dengan segala hormat, kami mohon kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI agar Permenkes Nomor 34/2018 dibatalkan," pinta PDAI.
Rencananya, Kemenkumham akan menyidangkan kasus ini sore ini di kantor Kemenkumham. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini