"Sidang tuntutan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB," ujar jaksa KPK M Takdir saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).
Menurut jaksa, selama proses persidangan keterangan saksi yang dihadirkan mulai eks Ketua DPR Setya Novanto hingga mantan anggota DPR TB Hasanudin, tindakan Fayakhun memenuhi pasal yang didakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama proses persidangan dari semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tim JPU diantaranya Fahmi Darmawansyah, Setya Novanto, hingga TB Hasanudin, bahwa tindakan Terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan dan selengkapnya akan kami uraikan dalam surat tuntutan," jelas dia.
Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.
Jaksa mengatakan Fayakhun dihubungi Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief meminta bantuan untuk mengupayakan alokasi proyek Satelit Monitoring di Bakamla. Sebab proyek itu akan mempergunakan barang atau produk dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Fahmi Darmawansyah disebut jaksa meminta Fayakhun menambahkan alokasi senilai Rp 1,2 triliun yaitu proyek satelit Rp 500 miliar dan proyek drone Rp 720 miliar. Fahmi pun berjanji segera memberikan komitmen fee kepada Fayakhun.
Atas pemintaan itu, jaksa mengatakan Fayakhun meminta agar commitment fee diberikan secara bertahap ke rekening money changer dan bank di Hong Kong, Belgia, dan Singapura. Setelah diterima, Fayakhun memerintahkan anak buahnya bernama Agus Gunawan untuk mengambil uang tersebut.
Saksikan juga video 'Fayakhun Jadi Tersangka KPK, Agus Gumiwang Pimpin Golkar DKI':
(fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini