"One channel system mempunyai konsep dan sistem yang berbeda, dan juga dengan persiapan dan bekal yang kuat," kata Nusron kepada detikcom, Rabu (31/10/2018).
One Channel System atau Sistem Satu Saluran dijalin oleh Kementerian Tenaga Kerja dari Indonesia dan Arab Saudi. Dengan sistem satu saluran seperti itu, maka pengontrolan keamanan TKI bisa lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya sistem 'one channel' harusnya ada perubahan dalam model dan tata kelola penempatan TKI ke Saudi dan negara Timur Tengah lainnya," kata Nusron.
Namun dia menyatakan pengiriman 30 ribu TKI itu masih dalam tahap persiapan. BNP2TKI juga akan memastikan agar para TKI di Saudi tidak berbuat tindak pidana sehingga bisa mengakibatkan mereka terancam hukuman mati.
"Yang perlu kita pikirkan dan lakukan adalah menjaga jangan sampai warga negara kita yang bekerja di luar negeri melakukan tindak pidana, sehingga terkena hukuman mati," ujarnya.
Baca juga: TKI Tuti Dieksekusi Saudi Tanpa Notifikasi |
Sebelumnya, Aktivis Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah mengkaji ulang pilot project pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi. Anis tak ingin kasus yang dialami TKI Tuti Tursilawati terulang.
"Saya kira kasus ini sudah semestinya menjadikan terutama Kementerian Ketenagakerjaan melihat kembali atau me-review ulang rencana penempatan dalam waktu dekat ke Saudi pasca-moratorium antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi mengingat kerentanan pekerja migran kita terhadap kasus seperti ini," kata Anis di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta Pusat, Selasa (30/10) kemarin.
Kemlu membenarkan soal adanya pilot project yang ditandatangani pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi. Namun Kemlu mengatakan pilot project tersebut dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Betul memang bahwa ada penandatanganan pilot project pengiriman 30 ribu TKW Indonesia dalam 6 bulan ke Arab Saudi. Namun, karena ini ditandatangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan, mungkin akan lebih baik jawabannya disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu M Iqbal, dalam jumpa pers kemarin.
Diberitakan detikFinance, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati kerja sama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) atau SPSK Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi, Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi.
Penandatanganan kesepakatan yang berlangsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, 12 Oktober lalu.
"Kami optimis dengan berbagai perbaikan yang terintegrasi melalui satu sistem yang disepakati kedua negara menjadikan penempaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia berjalan jauh lebih baik," kata Hanif saat itu.
Kerja sama ini bersifat uji coba secara terbatas, yakni dengan jumlah PMI tertentu, evaluasi setiap tiga bulan, lokasi tertentu (Jeddah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, yakni Damam, Qobar, Dahran) dan jabatan tertentu (baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, dan housekeeper).
Setidaknya, ada 21 poin penting pada Sistem Penempatan Satu Kanal yang pada kerja sama sebelumnya tidak diatur dan menjadi titik lemah dalam perlindungan pekerja migran. Poin baru tersebut antara lain proses rekrutmen dan penempatan PMI melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
PMI tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Perjanjian kerja juga mengacu pada kontrak kerja yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip kerja yang layak. Gaji dibayarkan melalui perbankan sehingga pembayaran gaji dapat diawasi. Bahkan keterlambatan pembayaran pun bisa segera terdeteksi.
Kedua negara juga sepakat untuk membentuk Joint Committee yang bertugas mengawasi/mengevaluasi implementasi proses rekrutmen dan penempatan PMI di lapangan, termasuk terdapat call center khusus yang menangani masalah ketenagakerjaan dengan Bahasa Indonesia. PMI juga mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga.
Saksikan juga video 'Suasana Duka Selimuti Kediaman TKI Tuti di Majalengka':
(dnu/aud)











































