"Yang perlu kita pikirkan dan lakukan adalah menjaga jangan sampai warga negara kita yang bekerja di luar negeri melakukan tindak pidana, sehingga terkena hukuman mati," kata Nusron dalam tanggapannya soal eksekusi mati terhadap Tuti, Rabu (31/10/2018).
Soal permasalahan notifikasi yang tak diterima Indonesia sebelum eksekusi Tuti pada 29 Oktober kemarin, Nuson menyerahkan tindak lanjutnya kepada Kementerian Luar Negeri. Ini juga yang menjadi sorotan pihak Komisi IX DPR, yakni perihal perlindungan terhadap TKI di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Tuti sudah bergulir sejak sewindu yang lalu. Pengadilan memvonis hukuman mati kepada Tuti pada 2011 atas kasus pembunuhan terhadap majikannya pada 2010. Melihat majikannya terkapar karena pukulannya, Tuti berusaha kabur dari rumah.
Baca juga: TKI Tuti Dieksekusi Saudi Tanpa Notifikasi |
Selanjutnya, Tuti bertemu sekelompok pria, sekitar sembilan orang. Awalnya, pria-pria itu menjanjikan bantuan perjalanan Tuti ke Mekah, lepas dari rumah majikannya di Thaif. Namun ternyata Tuti dibawa ke rumah kosong, lalu mengalami pelecehan seksual.
Pemerintah RI tidak tinggal diam atas vonis mati Tuti. Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyurati Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud pada 2011 dan 2016.
Ketua Komisi IX, komisi yang membidangi ketenagakerjaan di DPR, Dede Yusuf, menyoroti diplomasi pemerintah Indonesia terhadap Arab Saudi.
"Biasanya kalau kita punya hubungan baik dengan Saudi, berkali-kali menterinya ketemu, mestinya secara hukum ada hubungan baik juga kan. Maka kita harus pertanyakan bagaimana kehadiran negara dalam melindungi pekerja kita," kata Dede Yusuf menanggapi eksekusi mati tanpa notifikasi itu.
Tonton juga video 'Suasana Duka Selimuti Kediaman TKI Tuti di Majalengka':
(dnu/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini