Tuti Dieksekusi, Ketua Komisi IX Soroti Perlindungan TKI di Saudi

Tuti Dieksekusi, Ketua Komisi IX Soroti Perlindungan TKI di Saudi

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 05:09 WIB
Tuti Dieksekusi, Ketua Komisi IX Soroti Perlindungan TKI di Saudi
Foto ilustrasi Gedung DPR (Lamhot Aritonang)
Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati dieksekusi hukuman mati di Arab Saudi tanpa notifikasi (pemberitahuan) ke pihak Indonesia sebelumnya. Ketua Komisi IX, komisi yang membidangi ketenagakerjaan di DPR, Dede Yusuf, menyoroti diplomasi pemerintah Indonesia terhadap Arab Saudi untuk melindungi TKI.

"Ya artinya pemerintah Indonesia ini kurang mendapatkan hubungan yang baik dengan pemerintah Saudi, karena kejadian ini berulang dan berulang lagi," kata Dede Yusuf menanggapi eksekusi mati tanpa notifikasi itu, Rabu (31/10/2018).


Tuti dieksekusi secara 'diam-diam' di Saudi pada 29 Oktober kemarin. Sebelumnya, ada pula Muhammad Zaini Misrin yang dieksekusi tanpa notifikasi, pada 18 Maret 2018. Pada 2015, ada warga Bangkalan bernama Siti Zainab dan WNI lainnya bernama Karni binti Medi Tarsim yang juga dieksekusi mati tanpa pemberitahuan ke pihak Republik Indonesia sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal kunjungan Raja Salman bin Abdul Aziz sudah disambut dengan baik di Indonesia. Menteri Luar Negeri Adel Al Jubeir juga berkunjung ke Indonesia pada 23 Oktober pekan lalu.


"Biasanya kalau kita punya hubungan baik dengan Saudi, berkali-kali menterinya ketemu, mestinya secara hukum ada hubungan baik juga kan. Maka kita harus pertanyakan bagaimana kehadiran negara dalam melindungi pekerja kita," ujar Dede.

Dia juga mempertanyakan kinerja Duta Besar RI untuk Arab Saudi terkait eksekusi Tuti, soal bagaimana bisa tak ada notifikasi yang diterima sebelum eksekusi. Seharusnya bila mengikuti perkembangan kondisi Tuti, pihak RI akan tahu sebelum eksekusi.

"Yang harus dipertanyakan dalam hal ini adalah bagaimana posisi kedubes kita di Saudi, yakni sebagai perwakilan negara. Kalau dia komunikasinya bagus, maka pasti Tuti akan didampingi, diadvokasi, didatangi. Nah, kalau sampai terjadi hukuman mati, itu kan harusnya bisa ketahuan. Dalam konteks ini, memang kita tidak bisa mengatakan bahwa pemerintah Saudi ini tidak menjalankan konsep hukumannya, tetapi kenapa kita tidak dianggap. Itu yang menjadi masalah," tutur Dede.


Terkait hal ini, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan pemerintah RI telah melakukan pelbagai upaya untuk meringankan hukuman. Kemlu juga sudah berkunjung sebanyak 47 kali ke penjara Tuti sejak 2011. Pemerintah Indonesia juga sudah mengirimkan protes ke Saudi terkait eksekusi mati Tuti. Menlu RI Retno Lestari Priansari marsudi juga sudah memanggil Dubes Arab Saudi untuk Indonesia mengenai kejadian itu.

Kemlu mencatat ada 103 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi pada 2011 sampai 2018. Sebanyak 85 WNI di antaranya berhasil dibebaskan.


"Saat ini 13 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, baik itu di wilayah kerja Jeddah maupun KBRI Riyadh," kata Lalu M Iqbal di Kantor Kemlu, Selasa (30/10/2018).



Saksikan juga video 'TKI Tuti Dieksekusi Mati, Menlu Retno Panggil Dubes Saudi':

[Gambas:Video 20detik]

(dnu/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads