9 Jam Diperiksa KPK, James Riady Dicecar 59 Pertanyaan

9 Jam Diperiksa KPK, James Riady Dicecar 59 Pertanyaan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 30 Okt 2018 18:56 WIB
CEO Lippo Group James Riady (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - CEO Lippo Group James Riady mengaku kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait pusaran kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta. James menjalani pemeriksaan kurang-lebih 9 jam di KPK.

Dari pantauan, James, yang mengenakan kemeja biru dengan jas, menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB. Sebelumnya, dia tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB.

"Saya dalam kapasitas pribadi, saya baru saja selesai proses pemberian pertanyaan di KPK. Selama sekian waktu saya telah menjawab 59 pertanyaan mencakupi segala hal dan saya memberikan semuanya itu dengan penuh kooperatif," ujar James di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan penyidik KPK berupaya menelisik dugaan pertemuan James dengan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Dia juga menyebut pemeriksaan James termasuk penguatan keterangan saksi dan sangkaan kepada para tersangka.
"(Lalu) kemungkinan pengungkapan penyelidikan itu apakah ada sangkut pautnya, itu biasanya yang selalu dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini James Riady, kalau dipanggil ke sini, Pak James ini kebetulan yang bersangkutan merupakan CEO dari Lippo, yang membawahi Meikarta tersebut, sudah barang tentu penyidik ingin mengetahui paling tidak apa beliau itu dalam kapasitas itu kewenangannya apa saja," ucap Basaria.

Nama James tertulis sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro di jadwal pemeriksaan KPK. Namun, menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya, keterangan James diperlukan untuk sembilan orang tersangka.

Sembilan orang tersangka itu termasuk Bupati Neneng dan Billy, yang disebut sebagai Direktur Operasional Lippo Group. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads