KWI Nilai RUU Pesantren-Keagamaan Belum Akomodasi Semua Agama di RI

KWI Nilai RUU Pesantren-Keagamaan Belum Akomodasi Semua Agama di RI

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 30 Okt 2018 16:45 WIB
Romo Heri Wibowo di diskusi PSI. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan belum mengakomodasi semua agama di Indonesia. Organisasi gereja Katolik ini pun memberi beberapa catatan kritis.

"Kami berikan beberapa catatan kritis," kata pengurus Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan KWI, Romo Heri Wibowo, di DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertema 'Sekolah Minggu di RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan'. Romo Heri pun menyoroti sejumlah pasal yang ada di RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Misal pasal 3 berkaitan dengan tujuan pendidikan pesantren dan keagamaan. Itu dikatakan membentuk individu yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, dan, maaf kalau saya salah ngomong, taawun, tawazun, dan tawasuth," ujar dia.

"RUU ini kan mengatur pendidikan keagamaan seluruhnya sehingga dalam frasa ini menjadi 'eksklusif' dengan sudut padang satu ajaran saja. Untuk itu, secara redaksional ini pun sudah bias, tidak mengakomodasi pendidikan keagamaan seluruh Indonesia," imbuh Romo Heri.

Selain itu, Romo Heri juga menyoroti Pasal 4 dalam RUU tersebut. Pasal itu berbunyi: a. Pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama atau dakwah islam dan lembaga pemberdayaan masyarakat; b Pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.


Dia menilai pasal itu juga masih terdapat perbedaan antara agama satu dan agama lain. "Dalam ruang lingkup ini pesantren menjadi lembaga pendidikan dan penyiaran dakwah Islam, sementara di pendidikan agama lain tidak memasukkan sebagai lembaga penyiaran agama Katolik, Kristen, dan sebagainya," jelas Romo Heri.

Dengan demikian, menurutnya, secara perundang-undangan RUU ini belum merengkuh kepentingan, kekhasan, dan pendidikan keagamaan yang lain. Romo Heri menambahkan hal itu semakin memperlihatkan RUU itu tidak digarap dengan cermat dan teliti.

"Catatan kritis per pasal, di situ tampak RUU ini tidak digarap dengan cermat, teliti, dan komprehensif. Seharusnya RUU ini dimaksimalkan dan masih banyak lagi masukan dari tokoh agama," tutur Romo Heri.


Simak Juga 'Temui JK, PP Muhammadiyah Bahas RUU Pesantren':

[Gambas:Video 20detik]


(ibh/elz)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads