"Saya telah diberi tahu oleh KPK tentang status saya. Atas keputusan KPK tersebut, saya sangat menghormatinya dan akan mengikuti proses hukum tersebut secara baik dan tertib karena saat ini sedang dalam proses penyidikan di KPK," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).
Taufik berkomitmen kooperatif menghadapi kasusnya. Meski demikian, untuk sementara waktu, dia menyatakan tak bisa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika Saudara-saudara ingin mengetahui lebih lanjut, mohon dapat menanyakan langsung kepada KPK, yang merupakan institusi yang berwenang," imbuh Wakil Ketua Umum PAN ini.
Sebelumnya, KPK menyampaikan Taufik diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen. Dia memberikan suap itu kepada Taufik terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Yahya Fuad sudah divonis dalam perkara tersebut. Dia juga sebelumnya dijerat KPK dari pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT).
Simak Juga 'Luhut Ancam Buka Dosa Amien Rais, PAN: Kita Bukan Malaikat':
(tor/fjp)











































