Pantauan detikcom Menkum HAM Yasonna Laoly tiba di kantor Kemenko Polhukam pukul 14.15 WIB di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018). Selain Yasonna, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Mendagri Tjahjo Kumolo, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto dan pihak terkait lain telah hadir. Humas Kemenko Polhukam menyebut rapat itu membahas tindak lanjut penanganan kejadian pembakaran bendera dan permasalahan HTI ditinjau dari aspek hukum.
Polisi telah menetapkan dua oknum Banser pembakar bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan penetapan tersangka oknum Banser berinisial M dan F berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN," ujar Umar.
Selain itu polisi juga telah menetapkan Uus Sukmana pembawa bendera sebagai tersangka. Uus dijerat Pasal 174 KUHP.
Saksikan juga video 'Soal Pembakaran Bendera, Jokowi: Serahkan ke Polisi':
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini