"KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi di Polres Cirebon," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).
Kesembilan saksi yang diperiksa itu adalah Sekda Cirebon Rahmat Sutrisno, Kadis PMPTSP Muhadi, dan Kabid Bintek PUPR Suparman. Enam orang lain yang diperiksa merupakan pegawai negeri sipil.
Sunjaya dijerat KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Selain Sunjaya, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka.
Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut. Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.
Sebanyak 21 lokasi telah digeledah hingga Senin (29/10). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa mobil hingga berkas promosi jabatan.
Saksikan juga video 'KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cirebon, 4 Koper Disita':
(abw/dhn)