"Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).
Dua barang bukti itu berupa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Satu buku bank berwarna hitam bertuliskan 'Kas Dollar PT Aman Abadi Tahun 2010'
"Penyitaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, unit Koordinasi Supervisi Penindakan dan Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi)," ucap Febri.
Febri menyebutkan surat penetapan pengadilan itu dilampirkan pula dalam surat yang dikirimkan Kapolda Metro Jaya ke KPK. Penyitaan oleh polisi itu berkaitan dengan penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Praperadilan
Selain itu, KPK siang ini juga menyampaikan jawaban atas praperadilan dengan Nomor 133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. yang diajukan oleh MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesai) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Pada jawaban tersebut, KPK menjelaskan proses hukum pada 3 orang yang telah dilakukan yaitu Basuki Hariman, Patrialis Akbar, dan Ng Fenny.
"KPK juga menguraikan bahwa terkait perbuatan terhadap barang bukti (buku merah) saat ini sedang disidik oleh Polda Metro Jaya sebagaimana surat yang pernah diterima oleh KPK sebelumnya," ucap Febri.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini