MA Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD, KPU akan Minta Pendapat MK

MA Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD, KPU akan Minta Pendapat MK

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 30 Okt 2018 13:17 WIB
MA Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD, KPU akan Minta Pendapat MK
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD. Terkait hal tersebut, KPU akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pertimbangan.

"KPU tentu saja mempertimbangkan untuk secara resmi bertemu dengan MK atau bersurat untuk meminta pertimbangan atas putusan MA," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).


Selain itu, KPU akan membuat kajian terkait uji materiil OSO yang dikabulkan MA. Namun saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA dan segera menggelar pleno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU akan mencoba membuat kajian terkait dengan putusan MA, karena dalam pandangan KPU, putusan MK tentang pokok yang diuji materi di MA itu sebenarnya kategorinya terang benderang," kata Wahyu.


"Sampai hari ini KPU belum terima putusan Mahkamah Agung. Sikap KPU tentu saja akan menunggu dan mempelajari putusan MA. Kedua, KPU akan bahas dalam rapat pleno terkait putusan MA tersebut," tutur Wahyu.

Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.

Keputusan tersebut diketok majelis yang diketuai Hakim Agung Yulius dengan anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Supandi. Dengan demikian, KPU diminta mengembalikan OSO sebagai caleg DPD. (dwia/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads