Komisi III DPR-Pemerintah Bahas Amnesti Kepada GAM
Rabu, 24 Agu 2005 08:57 WIB
Jakarta - Masalah pemberian amnesti bagi eks anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akan dibahas pemerintah bersama Komisi III DPR pagi ini, Rabu (24/8/2005). Dalam forum ini akan dibacakan rancangan keputusan presiden tentang pemberian amnesti kepada eks anggota GAM.Dalam pembahasan dengan Komisi III DPR, pemerintah akan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Setelah itu Komisi III akan membahasnya ke rapat paripurna, dan kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengumumkan pemberian amnesti kepada para eks anggota GAM.Menurut Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, pemerintah hanya akan memberikan amnesti kepada eks anggota GAM yang dihukum karena kasus makar. Sedangkan mereka yang dihukum karena kasus kriminal, yang jumlahnya kurang dari 10 persen, tidak akan diberi amnesti. Saat ini total jumlah tahanan GAM mencapai 1.472 orang. Sebanyak 487 orang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di tiga provinsi di Pulau Jawa, sisanya di NAD dan Bengkulu. Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, DPR perlu untuk mengetahui seperti apa rancangan keppres tentang amnesti dan abolisi. Karena itu kemungkinan draft keppres tentang amnesti akan dibacakan dan DPR bisa memberikan pertimbangan.
(gtp/)











































