KPU Diminta Kembalikan OSO Jadi Caleg DPD RI

KPU Diminta Kembalikan OSO Jadi Caleg DPD RI

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 30 Okt 2018 11:30 WIB
KPU Diminta Kembalikan OSO Jadi Caleg DPD RI
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD. Dengan demikian, OSO dapat melenggang ke Senayan di Pemilu 2019.

"Jadi uji materi pembatalan PKPU 26 tahun 2018 sudah diterima. Dengan demikian ketentuan bahwa calon anggota DPD harus mundur dari parpol dibatalkan," ujar Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir saat dihubungi, Selasa (30/10/2018).


Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan tersebut diketok majelis yang diketuai Hakim Agung Yulius dengan anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Supandi. Dengan demikian, KPU diminta mengembalikan OSO sebagai caleg DPD.

"KPU tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret Bapak dan KPU wajib mengembalikan Bapak dalam daftar nama calon DPD," jelas Dodi.


Putusan MA ini tidak hanya berlaku bagi OSO. KPU diwajibkan mengembalikan caleg DPD yang juga merangkap sebagai pengurus atau kader parpol.

"Jadi ini untuk semua calon DPD yang merangkap pengurus partai," sebut Dodi.

Sebelumnya, akibat adanya PKPU Nomor 26/2018, pengurus parpol dilarang menjadi caleg DPD RI. KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg DPD RI.

OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu, namun ditolak. Bawaslu menegaskan pencoretan oleh KPU sah.


Saksikan juga video 'Namanya Dicoret Jadi Caleg DPD, OSO Lapor ke Bawaslu':

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads