Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.
Keputusan tersebut diketok majelis yang diketuai hakim agung Supandi dengan anggota hakim agung Is Sudaryono dan Yulius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu, namun ditolak. Bawaslu menegaskan pencoretan oleh KPU sah.
Lalu apakah OSO bisa maju dalam Pemilu 2019? MA belum membeberkan isi putusan tersebut.
Saksikan juga video 'Parpol Koalisi Punya Agenda Politik Sendiri, Apa Kata Tim Prabowo?':
(tor/asp)










































