Tok! MA Kabulkan Gugatan OSO soal Dobel Job Pengurus Parpol-Senator

Tok! MA Kabulkan Gugatan OSO soal Dobel Job Pengurus Parpol-Senator

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 30 Okt 2018 11:21 WIB
Tok! MA Kabulkan Gugatan OSO soal Dobel Job Pengurus Parpol-Senator
Oesman Sapta Odang. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI. PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD RI.

Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.


Keputusan tersebut diketok majelis yang diketuai hakim agung Supandi dengan anggota hakim agung Is Sudaryono dan Yulius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, akibat adanya PKPU Nomor 26/2018, pengurus parpol dilarang menjadi caleg DPD RI. KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg DPD RI.


OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu, namun ditolak. Bawaslu menegaskan pencoretan oleh KPU sah.

Lalu apakah OSO bisa maju dalam Pemilu 2019? MA belum membeberkan isi putusan tersebut.


Saksikan juga video 'Parpol Koalisi Punya Agenda Politik Sendiri, Apa Kata Tim Prabowo?':

[Gambas:Video 20detik]

(tor/asp)


Berita Terkait