"Itu masalah teknis aja ya, alat saja. Misalnya lho kenapa seperti ini, ada hambatan apa. Oh ini perlu di, konekkan dengan ini. IT lah ya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Menurut Yusuf, pelaksanaan tilang elektronik itu tidak bermasalah dari segi aturan. Dia sudah berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum mengenai payung hukum sistem tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah jelas dijelaskan oleh pakar hukum itu, UU IT-nya udah kena, UU lalin ada, dalam perkap juga jalan, masalah pemblokiran, ada semua. Nggak ada masalah kalau secara hukum," ujarnya.
Dia juga berencana menambah CCTV di sejumlah ruas jalan lain di Jakarta. Pemasangan CCTV itu akan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki polisi.
"Kami kan menyesuaikan dengan anggaran dinas juga kan. Sudah kami rencanakan ada berapa puluh. Nanti mana yang disetujui nanti kami sampaikan," ujarnya.
Uji coba sistem tilang elektronik ini dilakukan selama obulan Oktober dengan empat CCTV yang terpasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah. Rencananya polisi akan melakukan penindakan mulai tanggal 1 November 2018.
Saksikan juga video 'Siap-siap, Polisi Bakal Nilang Pelanggar Lalu Lintas Pakai CCTV':
(knv/fdn)











































