"Kami meminta lembaga penyiaran tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang. Ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. Karena itu, kami mendorong sumber yang diperoleh terkait kejadian ini harus berasal dari instansi berwenangan dan sehingga dapat dipertanggunjawabkan kebenarannya," kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/10/2018).
Dia juga mengimbau agar lembaga penyiaran tidak menyebar foto-foto atau video korban yang berasal dari media sosial. Peliputan, menurutnya harus dilakukan sesuai etika jurnalistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini, isi kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program siaran jurnalistik antara lain:
1) Wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat;
2) Dilarang :
a. Menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
b. Menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
c. Mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber;
d. Menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau
e. Menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.
3) Wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.
Tonton juga video 'Tangis Keluarga Korban Lion Air JT 610 saat Menanti Kabar di Halim':
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini