Pengacara Ajukan Psikiater Jadi Saksi untuk Ratna Sarumpaet

Pengacara Ajukan Psikiater Jadi Saksi untuk Ratna Sarumpaet

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 29 Okt 2018 18:51 WIB
Ratna Sarumpaet (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengajukan seorang psikiater untuk menjadi saksi kliennya dalam kasus hoax penganiayaan. Insank berharap keterangan psikiater tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan keputusan permohonan tahanan kota Ratna.

"Kemudian besok juga ada BAP terhadap saksi yang kami ajukan. dr Fidi, ya. Dokter psikiaternya Ibu RS," kata Insank, Senin (29/10/2018).


Menurut Insank, pemeriksaan psikiater itu dijadwalkan pada Selasa (30/10) pukul 16.30 WIB. Dia juga mengatakan Ratna telah berkonsultasi dengan psikiater tersebut sejak awal 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rutin, dia sejak bulan satu (Januari) 2018 ini, kurang-lebih 9 bulan ini. Sejak ditahan saja dia terputus konsultasinya. Ternyata Bu RS ini kayak depresi gitu-lah," ujarnya.


Ratna hari ini kembali mengajukan permohonan tahanan kota. Kesehatan Ratna yang menurun selama berada di tahanan menjadi salah satu alasan permohonan tersebut.

"Secara resmi tanda terimanya juga sudah kami peroleh," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.


Simak Juga 'Ditanya soal Kabar Atiqah Usai Diperiksa, Rio Dewanto Kabur':


(knv/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads